Layanan Informasi Pengangkatan Sampah

Syarat Pengangkutan Sampah dan Program Dinas LH DKI Jakarta

Pengelolaan sampah merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) terus melakukan berbagai upaya, baik dari sisi regulasi maupun program, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Syarat-Syarat Pengangkutan Sampah

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pengangkutan sampah di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan ke Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Rebo.

  2. Menunggu peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pengawas dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Rebo.

  3. Pemohon datang ke kantor Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Rebo untuk mengisi formulir wajib retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

  4. Koordinasi teknis antara pengawas dan pemohon terkait jadwal serta kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut sampah.

  5. Pelaksanaan pengangkutan sampah dilakukan melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas terkait.

Dengan mengikuti persyaratan tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Pasar Rebo dapat berjalan tertib dan efisien.

Program-Program Dinas LH DKI Jakarta

Selain pengaturan teknis pengangkutan sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memiliki sejumlah program strategis untuk mengurangi volume sampah serta meningkatkan peran aktif masyarakat, di antaranya:

  1. Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
    Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rukun Warga (RW). Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RT dan RW untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

  2. Pembentukan Bank Sampah di Seluruh RW
    Program bank sampah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2021. Program ini mendorong terbentuknya bank sampah di setiap RW agar masyarakat dapat menabung sampah anorganik yang bernilai ekonomis. Selain mengurangi jumlah sampah, program ini juga memberikan manfaat finansial bagi warga yang berpartisipasi.

Melalui penerapan syarat-syarat pengangkutan sampah yang terstruktur serta program-program unggulan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. Partisipasi aktif masyarakat dalam memilah, mengolah, dan mengurangi sampah merupakan kunci utama dalam mewujudkan Jakarta yang lebih berkelanjutan.