Layanan Informasi Pemakaman

Prosedur Pelayanan Pemakaman Baru dan Tumpang di DKI Jakarta

Pemakaman merupakan salah satu pelayanan publik yang penting bagi masyarakat. Untuk memastikan proses berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan prosedur pelayanan pemakaman baru maupun tumpang. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, hingga ketentuan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

1. Persyaratan Pemakaman

Bagi keluarga yang hendak melakukan pemakaman baru atau tumpang, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga jenazah.

  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas.

  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Akte Kematian.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris yang bertanggung jawab atas jenazah.

  • Jika pemakaman dilakukan secara tumpang, wajib menambahkan fotokopi Surat IPTM yang akan ditumpangi.

2. Prosedur Pelayanan Pemakaman

Langkah-langkah pelayanan pemakaman adalah sebagai berikut:

  1. Ahli waris datang ke kantor TPU dengan membawa seluruh persyaratan.

  2. Petugas TPU memeriksa berkas dan menentukan makam yang akan digali atau digunakan.

  3. Jika seluruh persyaratan lengkap, akan diterbitkan surat pengantar untuk pembuatan IPTM di PTSP Kelurahan.

3. Pelayanan Perpanjangan IPTM

Untuk perpanjangan izin makam, prosedurnya adalah:

  • Ahli waris datang ke kantor TPU untuk membuat pengantar IPTM.

  • Surat pengantar tersebut dibawa ke PTSP Kelurahan untuk penerbitan IPTM baru.

Catatan Penting

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pemakaman di TPU wilayah Ibukota Jakarta hanya berlaku bagi:

  1. Warga masyarakat Provinsi DKI Jakarta (ber-KTP DKI) yang meninggal dunia.

  2. Warga masyarakat lainnya yang meninggal dunia di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur pelayanan pemakaman di DKI Jakarta telah diatur dengan jelas untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pemakaman baru maupun tumpang. Dengan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi pelayanan pemakaman di nomor: 081286026030.