Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pasar Rebo
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Kecamatan Pasar Rebo memberikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal. PBG merupakan salah satu syarat legalitas yang wajib dipenuhi agar pembangunan sesuai aturan dan aman secara teknis.
1. Persyaratan PBG Rumah Tinggal 1–2 Lantai
Bagi warga yang hendak membangun rumah tinggal dengan ketinggian 1 sampai 2 lantai, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
Surat kepemilikan tanah
Sertifikat tanah
Girik + akta jual beli dan surat pernyataan tanah tidak sengketa
KTP pemohon
IRK (Informasi Rencana Kota dari Jakartasatu)
Gambar arsitektur
2. Persyaratan PBG Rumah Tinggal 3–4 Lantai
Untuk pembangunan rumah tinggal dengan 3 hingga 4 lantai, persyaratan lebih lengkap, meliputi:
Surat kepemilikan tanah
Sertifikat tanah
Girik + akta jual beli + surat pernyataan tanah tidak sengketa
KTP pemohon
IRK (Informasi Rencana Kota dari Jakartasatu)
SKA arsitektur
Gambar arsitektur denah lantai 1 hingga lantai 4
Selain itu, wajib melampirkan gambar struktur yang mencakup:
Denah pondasi
Denah sloof
Denah blok
Denah kolom
Denah pelat lantai
Denah rangka atap
Detail struktur pembalokan, kolom, sloof, dan pondasi
Kontak Layanan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menghubungi:
📞 0813 1384 1131