Layanan Informasi Dinas Citata

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Pasar Rebo

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CITATA) Kecamatan Pasar Rebo memberikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal. PBG merupakan salah satu syarat legalitas yang wajib dipenuhi agar pembangunan sesuai aturan dan aman secara teknis.

1. Persyaratan PBG Rumah Tinggal 1–2 Lantai

Bagi warga yang hendak membangun rumah tinggal dengan ketinggian 1 sampai 2 lantai, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Surat kepemilikan tanah

  • Sertifikat tanah

  • Girik + akta jual beli dan surat pernyataan tanah tidak sengketa

  • KTP pemohon

  • IRK (Informasi Rencana Kota dari Jakartasatu)

  • Gambar arsitektur

2. Persyaratan PBG Rumah Tinggal 3–4 Lantai

Untuk pembangunan rumah tinggal dengan 3 hingga 4 lantai, persyaratan lebih lengkap, meliputi:

  • Surat kepemilikan tanah

  • Sertifikat tanah

  • Girik + akta jual beli + surat pernyataan tanah tidak sengketa

  • KTP pemohon

  • IRK (Informasi Rencana Kota dari Jakartasatu)

  • SKA arsitektur

  • Gambar arsitektur denah lantai 1 hingga lantai 4

Selain itu, wajib melampirkan gambar struktur yang mencakup:

  • Denah pondasi

  • Denah sloof

  • Denah blok

  • Denah kolom

  • Denah pelat lantai

  • Denah rangka atap

  • Detail struktur pembalokan, kolom, sloof, dan pondasi

Kontak Layanan

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menghubungi:
📞 0813 1384 1131