Pelayanan Ambulan Jenazah Gratis dari Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan layanan ambulan jenazah gratis bagi warganya. Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan publik untuk mempermudah keluarga dalam proses pemulasaraan serta pemakaman jenazah.
Cara Menggunakan Layanan Ambulan Jenazah Gratis
Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk mengakses layanan ini, yaitu melalui RT/RW setempat atau langsung ke kantor terkait.
1. Hubungi RT/RW
Ahli waris melaporkan kebutuhan mobil jenazah kepada Ketua RT/RW.
Ketua RT/RW meneruskan laporan tersebut ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melalui hotline resmi.
Tim pemulasaraan akan datang ke lokasi untuk melakukan pemulasaraan jenazah serta mengirimkan mobil jenazah menuju tempat pemakaman.
2. Alternatif Langsung ke Kantor
Masyarakat juga bisa langsung datang ke:
Kantor TPU, atau
Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
untuk mengajukan permohonan penggunaan layanan mobil jenazah gratis.
Nomor Penting yang Bisa Dihubungi
Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman: (021) 5328454
Hotline Penanganan Jenazah: (021) 5480137 / (021) 5484544
Informasi Tambahan
Layanan ambulan jenazah ini disediakan gratis khusus bagi warga DKI Jakarta.
Tidak hanya berlaku untuk warga yang meninggal di rumah, layanan ini juga dapat membantu penanganan jenazah yang ditemukan tanpa keluarga.
Dengan adanya layanan ambulan jenazah gratis ini, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu lagi khawatir terkait pengangkutan jenazah menuju lokasi pemakaman. Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban keluarga yang berduka serta memastikan penanganan jenazah dilakukan dengan cepat, layak, dan manusiawi.