
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pasar Rebo terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang sering diajukan adalah pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) untuk usia 16 tahun, serta pelayanan pindah dan datang penduduk di wilayah Jakarta.
Pelayanan KTP Usia 16 Tahun
Bagi masyarakat yang telah berusia 16 tahun, dapat mulai melakukan perekaman KTP-el dengan persyaratan sebagai berikut:
Perekaman Data
Pemohon wajib hadir langsung di kelurahan untuk melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital).Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk memastikan data kependudukan pemohon sesuai dengan database Dukcapil.Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk memvalidasi identitas dan usia pemohon.
Pelayanan Pindah dan Datang Penduduk
Bagi warga yang ingin melakukan pindah maupun datang penduduk di wilayah DKI Jakarta, prosesnya kini langsung dilakukan di kelurahan tanpa harus melalui kecamatan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan memudahkan masyarakat.
Catatan Penting
Untuk semua pelayanan Dukcapil, apabila pemohon tidak dapat hadir langsung, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan Surat Kuasa serta fotokopi KTP penerima kuasa.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses pelayanan lebih cepat dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor resmi pelayanan Dukcapil Kecamatan Pasar Rebo di 088212247992.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak setiap warga negara. Dengan memahami persyaratan yang telah ditentukan, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan efisien. Dukcapil Kecamatan Pasar Rebo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pasar Rebo menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan. Layanan ini penting untuk memastikan data kependudukan masyarakat tercatat dengan baik dan sah secara hukum. Berikut beberapa pelayanan yang tersedia beserta persyaratannya:
1. Pencatatan Akta Perceraian
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan putusan perceraian dari pengadilan, pencatatan akta perceraian dapat dilakukan dengan melampirkan:
Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki.
Fotokopi KK dan KTP-el.
2. Penerbitan Akta Hilang/Rusak
Jika akta kependudukan hilang atau rusak, syarat yang harus dipenuhi adalah:
Surat pernyataan rusak dari yang bersangkutan/orang tua.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Fotokopi kutipan akta yang hilang/rusak atau pencatatan sipil terkait.
Fotokopi KK dan KTP-el.
Bukti keabsahan akta dari Dinas Dukcapil penerbit akta.
3. Pencatatan Penduduk Non Permanen
Untuk pencatatan penduduk non permanen, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan permohonan akun melalui situs resmi:
👉 https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
4. Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan
Bagi dokumen kependudukan yang belum dalam format digital atau belum ditandatangani secara elektronik (TTE), syaratnya adalah:
Membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.
Fotokopi KTP/KK pemilik akta.
5. Pelayanan KTP Digital
Masyarakat yang ingin mengaktifkan KTP Digital cukup membawa HP pribadi dan datang langsung ke Dukcapil Kecamatan atau Kelurahan.
6. Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
Untuk anak usia 5 tahun ke atas, penerbitan KIA dapat dilakukan dengan persyaratan:
Fotokopi akta kelahiran.
Pas foto ukuran 4×6 (untuk anak umur 5 tahun ke atas).
Fotokopi KK.
7. Pelayanan KTP Hilang
Jika KTP hilang, syarat yang dibutuhkan adalah:
Laporan kehilangan dari kepolisian.
Fotokopi KK.
Dengan memahami persyaratan di atas, masyarakat Kecamatan Pasar Rebo dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik sebelum mendatangi kantor Dukcapil. Hal ini akan mempercepat proses pelayanan sekaligus memastikan data kependudukan tetap valid dan sah secara hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pelayanan Dukcapil Kecamatan Pasar Rebo melalui nomor: 088212247992.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pasar Rebo memberikan layanan administrasi penting terkait akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pencatatan resmi dalam database kependudukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Pencatatan Akta Kelahiran
Bagi warga yang ingin mencatatkan kelahiran anak, persyaratannya adalah:
Surat keterangan peristiwa kelahiran dari Dinas Kesehatan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM).
Fotokopi surat nikah/akta perkawinan orang tua atau STPJM.
Fotokopi KK dan KTP-el orang tua.
Fotokopi KTP dua orang saksi.
2. Pencatatan Akta Kematian (NIK ada di database, bisa diterbitkan di kelurahan)
Jika NIK almarhum sudah ada di database Dukcapil, syarat yang diperlukan:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan.
KK dan KTP-el almarhum.
KTP dan KK pelapor (ahli waris).
3. Pencatatan Akta Kematian (NIK tidak ada di database)
Untuk almarhum yang datanya belum ada dalam database Dukcapil:
Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau kepala desa/lurah.
KTP/KK lama yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta atau PM1 yang menyatakan almarhum berdomisili di Jakarta.
Dokumen pendukung (buku nikah/akta perkawinan, ijazah, atau paspor).
STPJM yang dibuat oleh pelapor dengan disaksikan 2 orang saksi.
4. Pencatatan Akta Perkawinan
Untuk pencatatan pernikahan, persyaratannya adalah:
Asli dan fotokopi pemberkatan dari pemuka agama.
Asli dan fotokopi KK serta KTP-el suami dan istri.
Pas foto suami istri berdampingan ukuran 4×6 (1 lembar).
Kutipan akta perceraian/akta kematian pasangan sebelumnya (bagi yang sudah menikah atau duda/janda).
Fotokopi KTP 2 orang saksi (tidak boleh keluarga kandung).
Fotokopi akta kelahiran suami/istri (jika ada).
Surat keterangan dari gereja/baptis pindah agama (jika KTP luar DKI).
Bagi anggota TNI/Polri wajib melampirkan izin kawin dari atasan.
Pencatatan akta kelahiran, kematian, dan perkawinan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kelengkapan data kependudukan. Masyarakat diharapkan dapat menyiapkan persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke kantor Dukcapil Kecamatan Pasar Rebo agar pelayanan lebih cepat dan lancar.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pelayanan Dukcapil Kecamatan Pasar Rebo di nomor: 088212247992.