Dalam rangka memberikan pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasar Rebo menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengurusan Validasi Akta Jual Beli (AJB) maupun Akta Hibah. Proses validasi ini sangat penting sebagai bentuk legalitas atas kepemilikan maupun peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh masyarakat:
1. Surat Permohonan
Dokumen utama yang diajukan oleh pemohon berisi permintaan resmi untuk melakukan validasi AJB atau Akta Hibah.
2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk memastikan identitas dan keabsahan data pemohon.
3. Surat Keterangan Ahli Waris
Bagi tanah atau bangunan yang berasal dari warisan, diperlukan surat keterangan ahli waris sebagai bukti sah pewarisan.
4. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah
Dokumen AJB atau Akta Hibah yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilampirkan sebagai dasar validasi.
5. Fotokopi KK dan KTP Ahli Waris
Apabila terkait dengan warisan, maka identitas ahli waris juga wajib dilampirkan.
6. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Jika pemohon memberikan kuasa kepada pihak lain, maka harus dilampirkan surat kuasa bermaterai sah serta fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Pengantar dari Lurah Setempat
Surat pengantar dari kelurahan setempat berfungsi sebagai pengesahan bahwa pemohon benar merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
Informasi Tambahan
Seluruh dokumen yang dilampirkan wajib dalam bentuk fotokopi yang jelas dan terbaca.
Pastikan semua berkas sudah lengkap untuk mempercepat proses validasi.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Kasi Pemerintahan Kecamatan Pasar Rebo melalui nomor kontak yang tertera pada pengumuman resmi: 08140194185
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mempersiapkan dokumen dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Validasi AJB dan Akta Hibah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun bangunan.