Dinas Sosial Kecamatan Pasar Rebo berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial, khususnya anak-anak tidak mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Berikut adalah informasi penting terkait persyaratan dan prosedur layanan yang tersedia.
1. Persyaratan Anak Tidak Mampu untuk Bersekolah Gratis di Panti
Bagi keluarga yang memiliki anak tidak mampu dan ingin mendapatkan fasilitas sekolah gratis di panti, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
Surat keterangan domisili.
SKTM, BPJS, dan KJP.
KTP dan KK/tanda pengenal lainnya.
Surat rekomendasi/rujukan dari Dinas Sosial, Sudinsos, atau instansi terkait.
Surat pernyataan persetujuan keluarga yang menyatakan tidak akan menuntut pihak panti secara hukum apabila anak melarikan diri/meninggal dunia/meninggalkan panti.
Surat keterangan kesehatan atau dokumen medis lainnya.
Foto ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar).
Dokumen lain sesuai kebutuhan.
2. Persyaratan Penyerahan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)
PPKS yang dapat diserahkan antara lain:
Anak terlantar
Anak dengan disabilitas
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Lansia terlantar/disabilitas
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
Surat pernyataan menyerahkan anggota keluarga bermaterai Rp10.000 ditandatangani seluruh pihak keluarga.
Dokumen kependudukan keluarga yang menyerahkan PPKS.
Dokumen kependudukan PPKS (KTP, KK, BPJS, dll.).
Surat pengantar RT/RW setempat.
Surat keterangan kelurahan setempat (PM 1).
Surat rekomendasi kepala suku Dinas Sosial setempat.
SKTM dari kelurahan setempat.
Laporan hasil home visit dari Satpel Sosial Kecamatan setempat.
Resume medis jika PPKS mengalami kondisi sakit berat atau ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan).
Pelaksanaan penyerahan PPKS dilakukan pada hari dan jam kerja.
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (Bidang Rehabilitasi Sosial).
Semua persyaratan harus lengkap, tidak boleh menyusul.
Melalui layanan ini, Dinas Sosial Kecamatan Pasar Rebo berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus agar tetap mendapatkan hak-hak sosialnya. Dukungan keluarga dan kelengkapan administrasi sangat diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Kecamatan Pasar Rebo di nomor: 0877 7009 6477.
Â