Layanan Informasi Dinas Pertamanan

Persyaratan Penopingan Pohon dan Permohonan Tanaman Hias

Dinas Pertamanan Kecamatan Pasar Rebo memberikan layanan kepada masyarakat terkait penopingan pohon serta permohonan tanaman hias. Layanan ini bertujuan untuk menjaga keindahan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Pasar Rebo.

Persyaratan Penopingan Pohon

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penopingan pohon, berikut langkah-langkah yang perlu dipenuhi:

  1. Mengajukan surat permohonan penopingan pohon yang ditujukan kepada Kasatpel Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pasar Rebo.

  2. Menyertakan foto pohon yang akan ditoping beserta lokasi keberadaannya.

Dengan persyaratan ini, pihak Dinas Pertamanan dapat menilai kondisi pohon dan menentukan tindakan yang tepat.

Persyaratan Permohonan Tanaman Hias

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanaman hias dari Dinas Pertamanan. Persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain:

  1. Membuat surat permohonan tanaman hias yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

  2. Melampirkan foto lokasi penanaman dan mencantumkan luas area yang tersedia.

  3. Menyertakan nomor kontak yang bisa dihubungi.

  4. Berkordinasi dengan kelurahan setempat melalui Kasi Ekbang (Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan).

Kontak Informasi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor berikut:
📞 0877 7009 6477